Polisi Tangkap Ayah di Bandung yang Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil – DN (49) seseorang bapak di Bandung menyetubuhi anak kandungnya sampai hamil 6 bulan. Anak jadi korban pelampiasan karena istrinya udah wafat.
” Istrinya ini wafat. Hingga ia melampiaskan nafsu pada anaknya, ” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019) .
DN mengerjakan kelakuannya itu mulai sejak 25 Agustus 2018 di indekos mereka di area Bandung Timur. Mulai sejak kali pertama, DN keseluruhan udah lakukan perbuatan tidak patut pada anaknya sejumlah 5 kali.
Atas kelakuannya itu, AP (17) korban sekaligus juga anak kandungnya itu hamil. Hasil penelusuran medis, umur kehamilan AP enam bulan.
Suparma menjelaskan AP adalah anak bungsu dari 3 bersaudara. Mereka berdua tinggal serumah dengan menyewa indekos. Sesaat dua kakaknya tinggal berbarengan neneknya.
” Tindakan itu dilaksanakan sebab pemeran terbujuk alkohol. Waktu pulang ke rumah, ia langsung memohon dengan cara paksa untuk mengerjakan jalinan tubuh, ” paparnya.
Suparma menuturkan atas kelakuannya ini, DN disangkakan Klausal 81 Jo Klausal 76D serta atau Klausal 82 Jo 78E Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 terkait persetubuhan atau tindakan cabul pada anak dibawah usia.
” Ultimatum hukumannya 5 hingga 15 tahun. Sebab dilaksanakan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan jadi pidananya ditambah sepertiga dari ultimatum pidana, ” paparnya.